•   Wednesday, 15 May, 2024
  • Contact

Kasus Novel Mandeg, Begini Langkah KPK 

JAKARTA, VOI - Pencarian penyerang penyidik Senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sudah berjalan satu tahun lebih. Namun, upaya yang dilakukan pihak kepolisian itu mandek. Masih belum ada titik terangnya sampai saat ini.

Hal ini sontak jadi sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali para pegawai dan pejabat KPK. Yang terbaru, lembaga antirasuah menyatakan perlu upaya melawan lupa dalam menyikapi kasus ini. Semangat tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Salah satu tantangan dari kasus-kasus seperti ini adalah semangat kita untuk terus melawan lupa, KPK tentu berharap penyerang Novel segera ditemukan agar kejadian tidak berulang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi, Kamis (21/6).

Febri menuturkan, hingga saat ini masih belum ada perkembangan terbaru terkait pencarian tersangka penyerang Novel. "Sejauh ini belum ada informasi ditemukannya tersangka penyerangan. Kemarin informasi yang saya dapatkan dari WP (Wadah Pegawai) setelah silaturahmi ke rumah Novel, memang belum ada perkembangan terbaru," ungkapnya.

Perlu diketahui, upaya pencarian pihak kepolisian terhadap pelaku penyerangan Novel sudah bergulir satu tahun dua bulan, terhitung sejak 11 April 2017. Namun hasilnya masih nihil.

Sebelumnya, pihak Wadah Pegawai KPK menyampaikan agar Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari para pakar yang relevan, guna mengusut kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan ini.

"Tim gabungan yang terdiri dari akademisi, ahli, kemudian tokoh agama, praktisi hukum,  kepolosian, kejaksaan dan kalau bisa teman-teman dari KPK juga diikutsertakan," Kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap beberapa waktu lalu.

Yudi berharap, tim ini bisa bekerja secara komprehensif dan sistematis dalam menuntaskan kasus tersebut. "Kami tekankan tidak ada kata terlambat, untuk membentuknya. Walaupun sudah satu tahun dua bulan," imbuhnya.(*)
 

Related News

Comment (0)

Comment as: